Sekilas Badan


A.DASAR HUKUM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2016 Nomor 6, tambahan lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 64) dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya merupakan OPD yang dibentuk pada Tahun 2016 yang sebelumnya bernama Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Dharmasraya.

B.KEDUDUKAN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamerupakan unsur pelaksana penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

C.TUGAS

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

D.FUNGSI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :

1.Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

2.Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

3.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan

4.Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.