Minggu, 07 Juni 2026

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN

Persyaratan:

1. Rekomendasi Kepala OPD

2. Surat Izin Menikah dari orang tua kedua belah pihak

3. SK Terakhir

4. Mengisi blanko permohonan melaksanakan izin perkawinan

Prosedur:

1. Melalui OPD terkait

2. Kemudian dilanjutkan ke BKPSDM dengan membawa calon suami/istri

3. Sidang sebelum melakukan perkawinan

4. Meneruskan surat izin perkawinan untuk di setujui Sekda

5. PNS dapat mengambil surat izin perkawinan di BKPSDM.

Waktu Pelayanan:

2 minggu

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

Surat Izin Melakukan Perkawinan

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

[email protected]

[email protected]

Information

Selamat datang di Website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat. Website ini merupakan sarana informasi mengenai gambaran, tugas pokok dan fungsi OPD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya dalam melaksanakan pelayanan di sektor publik.

Get In Touch

Jl. Lintas Sumatera Km.4 Sungai Dareh. Kec Pulau Punjung. Kab. Dharmasraya. Prov Sumatera Barat.
Pulau Punjung.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +62 754 451488