Minggu, 07 Juni 2026

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN

Persyaratan:

1. Permohonan izin melakukan perceraian

2. Rekomendasi Kepala OPD

3. Akta Nikah

4. Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang

Prosedur:

1. Melalui OPD terkait

2. Kemudian dilanjutkan ke BKPSDM

3. Pemanggilan sidang pada PNS yang bersangkutan untuk melakukan mediasi.

4. Sidang selanjutnya untuk mendapatkan putusan

5. Membuat Berita Acara perceraian

6. Membuat SK izin perceraian di lanjutkan dengan persetujuan Bupati.

7. Menyerahkan kepada PNS yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan:

2 bulan

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

Surat Izin Melakukan Perceraian

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

[email protected]

[email protected]

Information

Selamat datang di Website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat. Website ini merupakan sarana informasi mengenai gambaran, tugas pokok dan fungsi OPD Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dharmasraya dalam melaksanakan pelayanan di sektor publik.

Get In Touch

Jl. Lintas Sumatera Km.4 Sungai Dareh. Kec Pulau Punjung. Kab. Dharmasraya. Prov Sumatera Barat.
Pulau Punjung.
Sumatera Barat.
Kode Pos. 27573.
No. Telp. +62 754 451488