PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN
Pemberian Izin Perceraian

PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN

Persyaratan:

1. Permohonan izin melakukan perceraian

2. Rekomendasi Kepala OPD

3. Akta Nikah

4. Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang

Prosedur:

1. Melalui OPD terkait

2. Kemudian dilanjutkan ke BKPSDM

3. Pemanggilan sidang pada PNS yang bersangkutan untuk melakukan mediasi.

4. Sidang selanjutnya untuk mendapatkan putusan

5. Membuat Berita Acara perceraian

6. Membuat SK izin perceraian di lanjutkan dengan persetujuan Bupati.

7. Menyerahkan kepada PNS yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan:

2 bulan

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

Surat Izin Melakukan Perceraian

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

[email protected]

[email protected]

Share

Komentar