PENERBITAN KARTU PEGAWAI, KARIS/KARSU
Penerbitan Karpeg Karis Karsu

PENERBITAN KARTU PEGAWAI, KARIS/KARSU

Persyaratan Karpeg:

1. SK CPNS

2. SK 100% PNS

3. Sertifikat Diklat Prajabatan

4. Pas Photo 2x3 3 Lembar

Persyaratan Karis/Karsu:

1. Surat Nikah Legalisir KUA

2. SK CPNS

3. SK 100% PNS

4. Laporan Perkawinan

5. Pas Photo 2x3 3 Lembar Suami/Istri

Prosedur:

1. Masukan Bahan Kepala BKPSDM

2. Rekomendasi dari OPD

3. Memeriksa, meneliti dan memproses berkas di BKPSDM

4. Membuat daftar usulan penerbitan Karpeg/Karis/karsu di lanjutkan ke BKN Pekanbaru

5. Menyerahkan Karpeg/Karis/Karsu kepada PNS yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan:

4 bulan

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

1. Kartu Pegawai

2. Kartu Suami

3. Kartu Istri

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

[email protected]

[email protected]

Share

Komentar