E-Learning Pengembangan Kompetensi ASN
Inovasi "E-Learning Pengembangan Kompetensi ASN" di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut maka setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi untuk ASN dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Pengembangan kompetensi ASN selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Peraturan LAN tersebut, pengembangan kompetensi melalui pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan non klasikal. Pelatihan klasikal merupakan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan mengacu kurikulum. Pelatihan non klasikal merupakan proses praktik kerja dan / atau pembelajaran di luar kelas dan dilaksanakan melalui jalur pertukaran PNS dengan pegawai swasta; magang / praktik kerja; benchmarking atau study visit; pelatihan jarak jauh; coaching; mentoring; detasering; penugasan terkait program prioritas; e-learning; belajar mandiri/self- development; team building; dan jalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan non klasikal.
PerLAN Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur tentang kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam periode 1 (satu) tahun. Perhitungan 1 (satu) jam pelajaran setara dengan 45 (empat puluh lima) menit pembelajaran. Sehingga setiap instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan melalui rencana kerja anggaran tahunan instansi. Tentunya hal ini yang mendasari PPK untuk menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, melaksanakan pengembangan kompetensi serta melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai ASN.
Keterbatasan anggaran selalu menjadi tantangan terbesar dalam pengembangan kompetensi ASN. Belum semua instansi pemerintah menyediakan anggaran dalam pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi melalui magang, pertukaran pegawai, pembelajaran jarak jauh, coaching dan mentoring merupakan upaya untuk mereduksi besarnya biaya pengembangan kompetensi pegawai. Hal ini juga sekaligus mengubah paradigma bahwa pengembangan kompetensi aparatur tidak selalu dengan metode pelatihan klasikal. Penerapan coaching, mentoring dan counseling yang dilakukan sepanjang tahun secara periodik akan mendorong optimalisasi implementasi Manajemen Kinerja ASN. Inilah yang mendasari munculnya ide inovasi "E-Learning Pengembangan Kompetensi ASN".
Kegiatan E-Learning Pengembangan Kompetensi ASN dilaksanakan berupa Bimtek Penyusunan Sasaran Kenerja Pegawai (SKP) di Lingkungan Pemerintah Kab. Dharmasraya. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dengan Narasumber:
1. Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru an. Hj. Anna Hasnah Hasaruddin, SE, MM ;
2. Analis Kepegawaian Ahli Muda Kantor Regional XII BKN Pekanbaru an. Dina Febrianti, S.Si, M.Si
Kegiatan E-Learning ini diselenggarakan pada:
Hari/tanggal: Rabu/ 2 November 2022
Tempat: Zoom Meting ID 823 9918 7845 Passcode SKP2022 dan Live Youtube Streaming https://bit.ly/3FvkxYB
Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan E-Learning ini sebanyak 600 (enam ratus) orang pegawai.
Klik disini untuk download file Inovasi