PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN

PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN


Persyaratan:

1. Rekomendasi Kepala OPD

2. Surat Izin Menikah dari orang tua kedua belah pihak

3. SK Terakhir

4. Mengisi blanko permohonan melaksanakan izin perkawinan

Prosedur:

1. Melalui OPD terkait

2. Kemudian dilanjutkan ke BKPSDM dengan membawa calon suami/istri

3. Sidang sebelum melakukan perkawinan

4. Meneruskan surat izin perkawinan untuk di setujui Sekda

5. PNS dapat mengambil surat izin perkawinan di BKPSDM.

Waktu Pelayanan:

2 minggu

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

Surat Izin Melakukan Perkawinan

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

bkddharmasrayakab@gmail.com

bkpsdmdharmasraya@gmail.com