PEMBERIAN IZIN PERKAWINAN
Persyaratan:
1. Rekomendasi Kepala OPD
2. Surat Izin Menikah dari orang tua kedua belah pihak
3. SK Terakhir
4. Mengisi blanko permohonan melaksanakan izin perkawinan
Prosedur:
1. Melalui OPD terkait
2. Kemudian dilanjutkan ke BKPSDM dengan membawa calon suami/istri
3. Sidang sebelum melakukan perkawinan
4. Meneruskan surat izin perkawinan untuk di setujui Sekda
5. PNS dapat mengambil surat izin perkawinan di BKPSDM.
Waktu Pelayanan:
2 minggu
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:Surat Izin Melakukan Perkawinan
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com