Tupoksi Badan
Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan serta Tata Kerja BKPSDM adalah sebagai berikut :
- Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi badan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Pelaksanaan administrasi badan