Tupoksi Badan


Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan serta Tata Kerja BKPSDM adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
    • Merumuskan dan melaksanakan visi dan misi badan
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
    • Pelaksanaan administrasi badan