KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Persyaratan KENAIKAN PANGKAT REGULER:1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;3. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;4. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang jika memperoleh ijazah baru;5. Fotocpy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat yang berwenang jika meningkatkan pendidikan;6. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK iz
Continue Reading