PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN
Persyaratan:
1. Permohonan izin melakukan perceraian
2. Rekomendasi Kepala OPD
3. Akta Nikah
4. Surat Pernyataan dari Pejabat yang berwenang
Prosedur:
1. Melalui OPD terkait
2. Kemudian dilanjutkan ke BKPSDM
3. Pemanggilan sidang pada PNS yang bersangkutan untuk melakukan mediasi.
4. Sidang selanjutnya untuk mendapatkan putusan
5. Membuat Berita Acara perceraian
6. Membuat SK izin perceraian di lanjutkan dengan persetujuan Bupati.
7. Menyerahkan kepada PNS yang bersangkutan.
Waktu Pelayanan:
2 bulan
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:Surat Izin Melakukan Perceraian
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com