PENERBITAN KARTU PEGAWAI, KARIS/KARSU
Persyaratan Karpeg:
1. SK CPNS
2. SK 100% PNS
3. Sertifikat Diklat Prajabatan
4. Pas Photo 2x3 3 Lembar
Persyaratan Karis/Karsu:
1. Surat Nikah Legalisir KUA
2. SK CPNS
3. SK 100% PNS
4. Laporan Perkawinan
5. Pas Photo 2x3 3 Lembar Suami/Istri
Prosedur:
1. Masukan Bahan Kepala BKPSDM
2. Rekomendasi dari OPD
3. Memeriksa, meneliti dan memproses berkas di BKPSDM
4. Membuat daftar usulan penerbitan Karpeg/Karis/karsu di lanjutkan ke BKN Pekanbaru
5. Menyerahkan Karpeg/Karis/Karsu kepada PNS yang bersangkutan.
Waktu Pelayanan:
4 bulan
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:1. Kartu Pegawai
2. Kartu Suami
3. Kartu Istri
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com