PEREMAJAAN/PERBAIKAN DATA
Persyaratan:
1. Pengantar dari Kepala OPD
2. Foto Copy SK CPNS
3. Foto Copy SK/Kartu yang diperbaiki
4. Foto Copy Ijazah (jika terkait tanggal lahir)
5. Foto Copy Akte Kelahiran (jika terkait dengan tanggal lahir)
Prosedur:
1. Memasukan permohonan ke BKPSDM
2. Memeriksa, meneliti dan memproses di BKPSDM
3. Melanjutkan ke BKN untuk proses penerbitan
4. Kembali ke BKPSDM untuk diserahkan pada PNS yang bersangkutan.
Waktu Pelayanan:
4 bulan
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:1. Pelaporan updating Data Melalui Rekonsiliasi Data Simpeg
2. Updating Data Sapk
3. Updating Informasi Website Bkpsdm
4. Updating Rutin Data Simpeg
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com