PEREMAJAAN/PERBAIKAN DATA

PEREMAJAAN/PERBAIKAN DATA


Persyaratan:

1. Pengantar dari Kepala OPD

2. Foto Copy SK CPNS

3. Foto Copy SK/Kartu yang diperbaiki

4. Foto Copy Ijazah (jika terkait tanggal lahir)

5. Foto Copy Akte Kelahiran (jika terkait dengan tanggal lahir)

Prosedur:

1. Memasukan permohonan ke BKPSDM

2. Memeriksa, meneliti dan memproses di BKPSDM

3. Melanjutkan ke BKN untuk proses penerbitan

4. Kembali ke BKPSDM untuk diserahkan pada PNS yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan:

4 bulan

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

1. Pelaporan updating Data Melalui Rekonsiliasi Data Simpeg

2. Updating Data Sapk

3. Updating Informasi Website Bkpsdm

4. Updating Rutin Data Simpeg

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

bkddharmasrayakab@gmail.com

bkpsdmdharmasraya@gmail.com