PENERBITAN SK PENSIUN
a. Permohonan
b. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
c. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
d. Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
e. Foto copy Karpeg yang dilegalisir
f. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi (Eselon II)
g. SK PMK / PI kalau ada dan dilegalisir
h. SK pengangkatan dalam jabatan yang dilegalisir
i. Foto copy SKP 1 tahun terakhir yang dilegalisir
j. DPCP
k. Daftar keluarga yang disahkan
l. Foto copy Karis/ Karsu yang dilegalisir
m. Foto copy surat nikah yang dilegalisir oleh kua dan foto copy akte kelahiran masing- masing anak yang dilegalisir oleh dinas catatan sipil
n. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama (sp -4a)
o. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang- barang milik negara kepada pimpinan instansi
p. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar dan bagi gol v/c keatas ditambahkan dengan 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
Persyaratan Pensiun Janda/Duda:
a. Permohonan
b. Surat keterangan kematian dari wali nagari / rumah sakit
c. Surat keterangan kejandaan/ kedudaan dari wali nagari diketahui oleh Camat setempat
d. Surat keterangan ahliwaris dari wali nagari diketahui oleh camat setempat
e. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
f. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
g. Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
h. Foto copy Karpeg yang dilegalisir
i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi ( Eselon II)
j. Foto copy SKP 1 ( satu) tahun terakhir
k. DPCP
l. Daftar keluarga yang disahkan
m. Foto copy surat nikah yang dilegalisir oleh kua dan foto copy akte kelahiran masing- masing anak yang dilegalisir oleh dinas catatan sipil
n. Foto copy Karis/ Karsu yang dilegalisir
o. Pas photo (istri/suami) terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar dan bagi gol V/c keatas ditambahkan dengan 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar
p. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama ( sp -4b)
q. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang- barang milik negara kepada pimpinan instansi.
Persyaratan Pensiun Atas Permintaan Sendiri:
a. Permohonan dengan materai 6000
b. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
c. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
d. Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
e. Foto copy Karpeg yang dilegalisir
f. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi (Eselon II)
g. Sk PMK / PI kalau ada dan dilegalisir
h. Sk pengangkatan dalam jabatan yang dilegalisir
i. Foto copy SKP 1 tahun terakhir yang dilegalisir
j. DPCP
k. Daftar keluarga yang disahkan
l. Foto copy Karis/ Karsu yang dilegalisir
m. Foto copy surat nikah yang dilegalisir oleh kua dan foto copy akte kelahiran masing- masing anak yang dilegalisir oleh dinas catatan sipil.
n. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama ( sp-4a)
o. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang- barang milik negara kepada pimpinan instansi
p. Pas photo terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 8 ( delapan) lembar.
Persyaratan Pensiun Anak:
a. Permohonan
b. Surat keterangan kematian dari wali nagari / rumah sakit
c. Surat keterangan ahli waris dari wali nagari diketahui oleh camat setempat
d. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
e. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
f. Foto copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
g. Foto copy Karpeg yang dilegalisir
h. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari pimpinan instansi ( Eselon II)
i. Foto copy SKP 1 ( satu) tahun terakhir
j. DPCP
k. Daftar keluarga yang disahkan
l. Foto copy akte kelahiran anak berusia kurang dari 25 tahun dan belum menikah yang dilegalisir oleh dinas catatan sipil
m. Pas photo (anak) terbaru hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 8 V(delapan) lembar dan bagi gol V/c keatas ditambahkan dengan 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar
n. Surat permintaan pembayaran pensiun pertama ( sp -4b)
o. Surat pernyataan telah menyerahkan semua barang- barang milik negara kepada pimpinan instansi
Prosedur:
1. Yang bersangkutan menyiapkan berkas sesuai dengan syarat yang ditentukan sebanyak 2 (dua) rangkap
2. Berkas disampaikan ke OPD ybs untuk diteliti dan dibuatkan rekomendasi/pengantar
3. Skpd meneruskan berkas ke BKPSDM
4. Bkpsdm memproses berkas pensiun
- a. Pemeriksaan berkas
- b. Entri SAPK pensiun
- c. Membuat usul pensiun
- d. Menyampaikan usul pensiun ke :
- Bkn Regional XII Pekanbaru (Bup, pensiun janda/duda, pensiun anak untuk gol iv/b ke bawah)
- BKN pusat Jakarta (Bup, pensiun janda/duda, pensiun anak untuk gol IV/c ke atas)
- Gubernur Sumatera Barat cq. Bkpsdm Provinsi (Aps gol. IV/a dan IV/b)
- Bupati - aps gol. III/d ke bawah
Waktu Pelayanan:
2 bulan
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:1. Mencapai Batas Usia Pensiun (Bup)
2. Pensiun Janda/Duda
3. Atas Permintaan Sendiri (Aps)
4. Pensiun Anak
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com