MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Persyaratan Mutasi Masuk:

1. Permohonan ditujukan kepada Bupati Dharmasraya Cq. Kepala BKPSDM;

2. Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah asal;

3. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir;

4. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;

5. Foto Copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;

6. Foto Copy SK jabatan terakhir yang di legalisir;

7. Surat pernyataan dari Pejabat Esselon II yang menyatakan bahwa pemohon selama bekerja di daerah asal melaksanakan tugas dengan baik;

8. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;

9. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan yang berlaku yang ditandatangani Inspektur Daerah dan Kepala BKPSDM;

10. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan siap bekerja dan ditempatkan dimana saja;

11. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan menuntut jabatan administratisi;

12. Surat pernyataan dari suami / istri bagi yang sudah menikah;

13. Surat keterangan tidak dalam proses izin perceraian yang ditandatangani oleh kepala BKPSDM setempat;

14. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

15. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah bahwa tidak terkait permasalahan keuangan;

Persyaratan Mutasi Keluar:

1. Permohonan ditujukan kepada Bupati Dharmasraya Cq. Kepala BKPSDM;

2. Foto Copy SK CPNS yang dilegalisir;

3. Foto Copy SK PNS yang dilegalisir;

4. Foto Copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;

5. Foto Copy SK jabatan terakhir yang di legalisir;

6. Foto copy Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;

7. Rekomendasi bersedia melepas dari Perangkat Daerah asal, yang menerangkan analisis lolos butuh bahwa dengan tidak terjadi kekurangan personil;

8. Foto copy surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

9. Analisis kebutuhan pegawai pada Perangkat Daerah terkait;

10. Surat keterangan dari inspektorat bahwa tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan dalam masa menjalani hukuman disiplin;

Prosedur:

1. PNS memasukan berkas permohonan ke BKPSDM

2. Berkas permohonan akan di teliti kelengkapan dan diproses di Bidang Mutasi.

3. Diproses dan di lanjutkan persetujuan Bupati

4. Kembali ke BKPSDM

5. PNS yang bersangkutan mengambil di BKPSDM.

Waktu Pelayanan:

2 minggu

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

1. Surat Rekomendasi Menerima

2. Surat Rekomendasi Melepas

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

bkddharmasrayakab@gmail.com

bkpsdmdharmasraya@gmail.com