KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL


Persyaratan KENAIKAN PANGKAT REGULER:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

3. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;

4. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang jika memperoleh ijazah baru;

5. Fotocpy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat yang berwenang jika meningkatkan pendidikan;

6. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan;

7. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;

8. Fotocopy sah surat tanda lulus ujian dinas jika pindah ke golongan III/IV.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;

3. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

4. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan;

5. Fotocpy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir;

6. Fotocopy sah STLUD Tk. II/sertifikat diklat PIM III/Ijazah S2 jika pindah ruang ke IV/a;

7. Fotocopy sah SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT;

8. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan.

9. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru;

10. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;

11. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan;

12. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

3. Fotocpy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;

4. Fotocpy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan;

5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli;

6. Fotocopy sah sertifikat diklat/uji kompetensi penjenjangan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan;

7. Fotocopy sah SK pembebasan sementara karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan atau karena alas an lainnya yang ditentukan dalam jabatan JFT;

8. Fotocopy sah SK pengangkatan kembali jika sebelumnya pernah dibebaskan sementara;

9. Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya;

10. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan.

11. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru;

12. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;

13. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan;

14. Fotocopy sah surat penempatan kembali jika sebelumnya melaksanakan tugas belajar;

15. Khusus usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/b wajib melampirkan bukti-bukti fisik pengambangan profesi;

16. Dokumen lainnya yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing JFT seperti SK Inpassing nama jabatan bagi JFT guru;

17. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

2. Fotocpy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;

3. Fotocpy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT;

4. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT;

5. Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari PAK pertama kali atau PAK kenaikan pangkat terakhir;

6. Fotocopy sah SK pembagian jam mengajar 1 tahun terakhir bagi JFT guru dan PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru;

7. Fotocopy sah sertifikat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah (STLUKPI) sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki bagi selain JFT;

8. Fotocopy sah SK pindah jika pindah instansi atau mutasi unit kerja;

9. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT;

10. Fotocopy sah SK pembebasan sementara jika sebelumnya menduduki JFT;

11. Fotocopy sah SK izin belajar oleh pejabat berwenang;

12. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

13. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;

14. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan;

15. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

2. Fotocpy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;

3. Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) atau 2 (dua) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar;

4. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural atau JFT sebelum tugas belajar;

5. Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari jabatan struktural/JFT;

6. Fotocopy sah SK tugas belajar oleh pejabat berwenang;

7. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

Persyaratan Kenaikan Pangkat Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

2. Fotocpy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir jika setelah tugas belajar sudah kembali ditempatkan ke unit kerja;

3. Fotocopy sah daftar nilai akademik 1 (satu) tahun terakhir dari perguruan tinggi tempat tugas belajar;

4. Fotocpy sah sertifikat diklat alih kelompok jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT;

5. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian bagi JFT;

6. Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari PAK pertama kali atau PAK kenaikan pangkat terakhir;

7. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon II bagi selain JFT;

8. Fotocopy sah SK tugas belajar oleh pejabat berwenang;

9. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;

10. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;

11. Fotocopy sah surat penempatan kembali setelah tugas belajar;

12. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan;

13. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh Di Luar Instansi Induknya:

1. Surat Rekomendasi Inspektorat, Rekomendasi Kepala OPD dan Absen 2 bulan terakhir;

2. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir;

2. Fotocpy sah SKP, penilaian capaian SKP dan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;

3. Fotocopy sah SK dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya jika pertama kali diusulkan kenaikan pangkat setelah dipekerjakan atau diperbantukan;

4. Fotocpy sah SK pengangkatan dalam jabatan terakhir dan surat pernyataan pelantikan bagi jabatan struktural;

5. Fotocopy sah SK kenaikan jabatan jika dipersyaratkan dalam peraturan perundangan bagi JFT;

6. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jenjang keahlian jika pindah dari jenjang terampil ke ahli bagi JFT;Asli PAK per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT serta fotocopy sah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) per tahun atau sesuai ketentuan masing-masing JFT yang sudah dinilai dan ditandatangani sesuai prosedur penilaian DUPAK yang disusun mulai dari PAK pertama kali atau PAK kenaikan pangkat terakhir;

7. Fotocopy sah SK izin belajar/tugas belajar oleh pejabat berwenang jika meningkatkan pendidikan;

8. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang jika memperoleh ijazah baru;

9. Dokumen yang menunjukkan telah berstatus lulus pada pangkalan data pendidikan tinggi jika memperoleh ijazah baru;

10. Fotocopy sah akreditasi program studi pada saat SK izin belajar/tugas belajar ditetapkan;

11. Khusus usulan kenaikan pangkat ke golongan IV/b wajib melampirkan bukti-bukti fisik pengembangan profesi;

12. Dokumen lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan masing-masing bagi JFT seperti SK inpassing nama jabatan pada JFT guru;

13. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir dan SK pengangkatan dalam jabatan atasan langsung jika atasan langsungnya berbeda setelah penetapan penilaian prestasi kerja terakhir.

Prosedur:

1. PNS yang bersangkutan memasukan berkas sesuai persyaratan ke BKPSDM.

2. Berkas diperiksa dan diproses di BKPSDM

3. Memproses kenaikan pangkat ke BKN Pekanbaru

4. Menyerahkan SK kepada PNS yang bersangkutan

Waktu Pelayanan:

4 bulan

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

bkddharmasrayakab@gmail.com

bkpsdmdharmasraya@gmail.com