IZIN BELAJAR
1. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah;
2. Foto Copy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
3. Foto Copy Ijazah / STTB terakhir dilegalisir;
4. Surat Keteranganditerima atau aktif dari perguruan tinggi tempat mengikuti pendidikan;
5. Surat Keterangan dari Kepala Perangkat Daerah yang mnerangkan bahwa pendidikan yang ditempuh sesuai kebutuhan Perangkat daerah;
6. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:
- 1. Tidak mengganggu kelancaran tugas
- 2. Tidak menuntut penyesuaian pangkat golongan/ruang menurut tingkat pendidikan apabila formasi kepegawaian dan jabatan belum tersedia.
- 3. Tidak menuntut biaya pendidikan
7. Surat Keterangan bahwa lembaga pendidikan yang bersangkutan terakreditasi minimal B dari menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Prosedur:
1. PNS memasukan permohon izin belajar ke Bkpsdm
2. Memeriksa, meneliti dan memproses berkas di BKPSDM
3. Dilanjutkan ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan
4. Kembali ke BKPSDM
5. PNS yang bersangkutan dapat mengambil di BKPSDM pada jam kerja.
Waktu Pelayanan:
2 minggu
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:SK Izin Belajar
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com