TUGAS BELAJAR
1. SKP 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;
2. Surat tanda lulus seleksi;
3. Surat pernyataan bersedia mengabdi kembali sesuai pasal 5 huruf r (Perbup Tugas Belajar) di atas materai 6000;
4. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar diatas materai 6000.
Prosedur:
1. PNS memasukan permohon Tugas Belajar ke Bkpsdm
2. Memeriksa, meneliti dan memproses berkas di BKPSDM
3. Melakukan pemanggilan dan wawancara pemohon tugas belajar
4. Melaksanakan seleksi tugas belajar pada Universitas yang di tunjuk.
5. Membuat SK tugas belajar di lanjutkan untuk persetujuan Bupati.
6. PNS yang bersangkutan dapat mengambil di BKPSDM pada jam kerja.
Waktu Pelayanan:
2 bulan
Biaya/tarif:
Gratis
Produk:SK Tugas Belajar
Pengaduan:
Telp. 0754-451488
bkddharmasrayakab@gmail.com
bkpsdmdharmasraya@gmail.com