TUGAS BELAJAR

TUGAS BELAJAR


Persyaratan:

1. SKP 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik;

2. Surat tanda lulus seleksi;

3. Surat pernyataan bersedia mengabdi kembali sesuai pasal 5 huruf r (Perbup Tugas Belajar) di atas materai 6000;

4. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar diatas materai 6000.


Prosedur:

1. PNS memasukan permohon Tugas Belajar ke Bkpsdm

2. Memeriksa, meneliti dan memproses berkas di BKPSDM

3. Melakukan pemanggilan dan wawancara pemohon tugas belajar

4. Melaksanakan seleksi tugas belajar pada Universitas yang di tunjuk.

5. Membuat SK tugas belajar di lanjutkan untuk persetujuan Bupati.

6. PNS yang bersangkutan dapat mengambil di BKPSDM pada jam kerja.

Waktu Pelayanan:

2 bulan

Biaya/tarif:

Gratis

Produk:

SK Tugas Belajar

Pengaduan:

Telp. 0754-451488

bkddharmasrayakab@gmail.com

bkpsdmdharmasraya@gmail.com